Sabtu, 02 Maret 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

GAPOKTAN
SRI BAKTI

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

PASAL 1
1. Gabungan Kelompok Tani atau disingkat Gapoktan ini bernama
“ SRI BAKTI “ dan selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.
2. Gapoktan “SRI BAKTI “ ini berkedudukan di Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat
3. Wilayah kerja Gapoktan SRI BAKTI. ini meliputi Wilayah Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 2
1. Visi dari Gapoktan “SRI BAKTI “ ini adalah, Terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya dalam wadah usaha bersama, dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.

.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
1. Gapoktan “SRI BAKTI “ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.
2. Gapoktan “SRI BAKTI “ bertujuan untuk :
a. Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya.
b. Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.

BAB IV
U S A H A

Pasal 4
Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas, maka Gapoktan “SRI BAKTI “
menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dan usaha-uasaha lain yang mudah,cepat dan tepat.
2. Pengelola dan menyediakan sarana produksi pertanian. permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
3. Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat..
4. Mengembangkan jiwa dan semangat kerjasama dan saling menolong dalam upaya meningkatkan taraf hidup para anggota dan kluarganya.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5
1. Anggota Gapoktan “SRI BAKTI  “ adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.
3. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
4. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.

Pasal 6
Yang dapat diterima menjadi anggota Gapoktan “SRI BAKTI.“ adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha diwilayah Desa Malangsari dan menjadi anggota kelompok tani yang tergabung di Gapoktan SRI BAKTI..
2. Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

Pasal 7
Keanggotaan Gapoktan “SRI BAKTI “ berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan karena :
a. Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
b. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan.

Pasal 8
Setiap Anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap Gapoktan :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2. Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Gapoktan.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
Setiap Anggota Gapoktan mempunyai hak yang sama untuk :
1. Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan.
3. Mendapatkan bagian dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU )

BAB VI
K E P E N G U R U S A N

Pasal 9
1. Kepengurusan Gapoktan dipilih dari dan oleh rapat anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
b. Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya Gapoktan.
3. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.

Pasal 10
1. Masa jabatan pengurus selama 5 (lima) tahun.
2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
 Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
3. Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4. Pengurus sekurang-kurangnya tiga ( 3 ) orang dan sebanyak-banyaknya lima ( 5 ) orang

Pasal 11
Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Memimpin organisasi dan usaha Gapoktan.
2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan.
3. Mewakili Gapoktan dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan organisasi.
4. Melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
5. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya.
6. Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan
7. Mencatat segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Gapoktan. 

Pasal 12
Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

BAB VII
KOMITE PENGARAH

Pasal 13
1. Komite Pengarah Gapoktan dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
2. Masa jabatan Komite Pengarah 1 ( satu ) tahun.
3. Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4. Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengelola Gapoktan.

Pasal 14
Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah sebagai berikut :
1. Mempunyai dasar pendidikan yang cukup
2. Mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Gapoktan.
3. Mempunyai kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.

Pasal 15
1. Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Gapoktan serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali dan  disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
b. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Gapoktan.
2. Komite Pengarah berwewenang dan berhak untuk :
a. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Gapoktan.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
c. Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Gapoktan yang lebih baik untuk masa akan datang.
d. Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gapoktan serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota.
e. Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemerikasaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.

BAB VIII
PERMODALAN

Pasa 16
Modal Gapoktan dihimpun dari swadaya anggota terdiri dari :
1. Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 50.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi anggota Gapoktan.
2. Simpanan wajib per anggota sebesar Rp 50.000,00 .dan dibayar setiap 6 bulan.
3. Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota.

Pasal 17
Modal Gapoktan bisa juga diperoleh dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.

Pasal 18
Modal Gapoktan bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.

BAB IX
RAPAT ANGGOTA

Pasal 19
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan Sri Bakti

Pasal 20
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Gapoktan
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
d. Program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
Serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha

Pasal 21

(1). Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2). Dalam hal dilakukan pemungatan suara, setiap anggota
Mempunyai hak satu suara.
(3). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 22
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Gapoktan.

Pasal 23
(1). Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
(2). Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat
3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.


Pasal 24
Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah.
c. Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 25
Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Gapoktan
Tidak mengunakan system kelompok atau dengan system kelompok.
(1). Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
a. Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Maret setelah tutup tahun buku.
b. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
b.1. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
b.2. Laporan pertanggungjawaban Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan perhitungan.
laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan.
b.3. Laporan Komite Pengarah
b.4. Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.5. Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.6. Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
untuk tahun buku berikutnya
b.7. Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
b.8. Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Gapoktan
c. Rapat Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota
Atau dari jumlah utusan kelompok.
d. Sahnya keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar
(2). Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau
Komite Pengarah.
a. Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan
Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
b. Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraa Rapat Anggota Tahunan.
c. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini.
(3). Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Gapoktan
a. Diadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran Dasar Sehubungan dengan :
a.1. Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Gapoktan :
a.2. Penelaahan nama Gapoktan
a.3. Penelaahan Usaha Gapoktan
a.4. Penelaahan keanggotan Gapoktan
a.5. Penelaahan simpanan pokok anggota
a.6. Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah
a.7. Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar
b. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau Dari jumlah utusan kelompok.
c. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25 Ayat (1) dan (2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.
d. Hanya terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan Pembagian dan perubahan bidang usaha Gapoktan yang diminta pengesahan Kepada pemerintah, termasuk dalam hal ini perubahan struktur permodalan, Tanggungan anggota dan nama Gapoktan.

Pasal 26
(1). Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Gapoktan dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2). Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan Pengurus.
a. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
a.1 Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Gapoktan.
a.2 Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan Kelompok.
a.3. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan,
ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya;
b. Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus:
b.1. Dilaksanakan untuk memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan Gapoktan.
b.2. Dihadiri oleh minimal 20% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha.
(3). Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir.
(4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini.


Pasal 27
(1). Undang/pemberitahuan Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya berikut bahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus :
Laporan Komite Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan kepada anggota.

(2). Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal 28
1. Sisa Hasil Usaha Gapoktan adalah merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Gapoktan selama satu tahun buku dan dikurangi baiaya operasional dan kewajiban lainnya.
2. Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut :
a. 25 % untuk Penambahan modal Gapoktan
b. 20 % untuk Jasa Pengurus Gapoktan
c. 15 % untuk jasa pengurus poktan
d. 10 % untuk Peningkatan SDM
e. 10%untuk Pengadaan Administrasi
f. 10 % Jasa Anggota
g.10 % untuk Biaya Oprasional


BAB XI
S A N K S I

Pasal 29
1. Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :
a. Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
b. Apabila 3 (tiga)bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota.
c. Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan.
2. Apabila segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 30
Setiap anggota Pengurus Gapoktan yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
1. Diberikan peringatan awal
2. Diberikan teguran dan pembinaan
3. Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan
4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.


Pasal 31
Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
1. Diberikan peringatan awal
2. Diberikan teguran dan pembinaan
3. Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah
4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.

BAB XII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA

Pasal 32
Gapoktan “Sri Bakti “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.

BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 33
1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Gapoktan harus diselesaikan secara interen malalui Rapat Pengurus dan bila mana perlu penyertakan Komite Pengarah atau melalui Rapat Anggota.
2. Apabila tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.
3. Jika dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku ataupenyelesaian dimintakan kepada pemarintah dalam hal ini dinas pertanian Kabupaten

BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 34
1. Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.

BAB XV
P E N U T U P

Pasal 35

1. Anggaran Dasar Gapoktan “SRI BAKTI “ ini ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN KELOMPOK TANI SRI BAKTI
DESA MALANGSARI KECAMATAN PEDES KABUPATEN KARAWANG


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Yang menjadi anggota Gapoktan Sri Bakti adalah warga desa Malangsari yang tergabung dalam kelompok dan mempunyaiempunyai usaha di bidang pertanian
2. Anggota gapoktan Sri Bakti adalah yang telah membayar simpanan pokok sebesar 50.000,- dan simpanan wajb 50.000,-  yang diputuskan dalam rapat anggota

BAB II
PENGURUS DAN KOMITE PENGARAH

PASAL 2
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sub
2. Anggota pengawas yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap, diganti dengan anggota lain dalam rapat anggota
3. Pengurus yang tidak aktif harus diganti oleh anggota lain melalui rapat anggota
4. Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang dan selanjutnya dinamakan komite pengarah yang bertugas memeriksa keadaan administrasi keuangan dan lain-lain


BAB III
TUGAS PENGURUS

PASAL 3
(1) Ketua
a. Memimpin rapat anggota dan pengurus
b. Menjalankan tugas-tugas dalam memimpin organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gapoktan Sri Bakti
c. Menandatangani semua penerimaan dan pengeluaran uang bersama bendahara
d. Mewakili keompok dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain
e. Apabila berhalangan hadir dapat memberikan mandat kepada salah satu pengurus untuk mewakilinya dalam hal apapun kecuali penandatanganan berkas-berkas penting
(2) Sekretaris
a. Membuat agenda rapat dan mencatat hasil rapat
b. Meberitahukan rapat kepada pengurus lain dan anggota
c. Tugas lain yang diperintahkan oleh ketua sepanjang tidak bertentangan dengan ad/art Gapoktan
(3) Bendahara
a. Memelihara kekayaan Gapoktan dalam arti luas
b. Memelihara dan mencatat semua keuangan Gapoktan dalam buku kas secara tepat waktu
c. Membuat laporan kuangan untuk disampaikan dalam rapat pengurus maupun rapat anggota
d. Tugas lain yang diperintahkan oleh ketua sepanjang tidak bertentangan dengan ad/art Gapoktan



BAB IV
PENGLOLA

PASAL 4
1. Pengurus mengangkat dua orang pengelola yang bertugas untuk membantu pengurus dan melaksanakan kegiatan simpan pinjam
2. Pengelola dalam melayani anggotanya harus dengan sopan dan sepenuh hati
3. Pengelola dapat langsung diberhentikan pengurus apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merusak Gapoktan Sri Bakti desa Malangsari.

BAB V
PELAYANAN SIMPAN PINJAM

PASAL 5
1. Dalam Memberikan layanan pinjaman kepada anggota diatur berdasarkan daftar permohonan pinjaman yang dicatat menurut nomor urut yang di buat oleh UPG
2. Keputusan mengenai dapatnya diberikan pinjaman, besarnya pinjaman, serta jangka waktu yang dieknakan ditentukan dalam rapat bulanan antara anggota dan pengurus, UPG, dan komite pengarah,
3. Peminjam dibebani bunga 2% setiap bulan dan beban administrasi.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 6
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat Dilakukan Dalam Rapat Anggota Yang Dihadiri Oleh Sekurang-Kurangnya 75% Dari Jumlah Anggota

BAB VII
MASA BERLAKU ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran rumah tangga gapoktan Sri Bakti berlaku mulai ditetapkannya oleh rapat anggota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar