PEDOMAN GAPOKTAN
Disusun oleh: Saepudin Juhri
berdasarkan Permentan 273/Kpts/Ot.160/4/2007
I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah
mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai
salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam
rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran
serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.
serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya
manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang
dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan,
hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan
pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi
kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan
keluarganya.
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada
penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan
anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar
petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Selain
itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi,
memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan
dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya
lainnya.
Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan
tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai
acuan bagi petugas pembina.
II. GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan
kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan
kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani
menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang
bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan
mandiri dicirikan antara lain :
- Adanya
pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala
dan berkesinambungan;
- Disusunannya
rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana
sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan
evaluasi secara partisipasi;
- Memiliki
aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
- Memiliki
pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
- Memfasilitasi
kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
- Memfasilitasi
usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
- Sebagai
sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani
umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
- Adanya
jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
- Adanya
pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil
usaha/kegiatan Gapoktan.
2.1.
Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan
agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha
sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan
mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang
kuat dan mandiri.
2.1.1.
Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat
berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai
berikut :
- Mengambil
keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang
menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi,
sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
- Menyusun
rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar
pertimbangan efisiensi;
- Memfasilitasi
penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai
dengan rencana kegiatan Gapoktan;
- Menjalin
kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan
usahatani ;
- Mentaati
dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi,
maupun kesepakatan dengan pihak lain;
- Mengevaluasi
kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana
kegiataan yang akan datang;
- Meningkatkan
kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan; Mengelola administrasi secara baik;
- Merumuskan
kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan
berbagai kegiatan Gapoktan;
- Merencanakan
dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar
Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.
2.1.2. Unit
Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya
Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Menyusun
perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan
kelompoktani;
- Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil
pertanian,
- Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan
pertanian;
- Mengembangkan
kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
- Mengorganisasikan
kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
2.1.3. Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana,
hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Menyusun
perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
- Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana
produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
- Mengorganisasikan
kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas
terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian; Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi,
pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
2.1.4.
Unit Usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya
Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Mengidentifikasi,
menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang
dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna
memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
- Merencanakan
kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan
segmentasi pasar;
- Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
- Mengembangkan
penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
- Mengembangkan
kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
- Menjalin
kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi
pertanian;
- Meningkatkan
kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk
dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari
kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
2.1.5.
Unit Usaha Keuangan Mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat
berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai
berikut :
- Menumbuhkembangkan
kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap
informasi dan akses permodalan yang tersedia;
- Meningkatkan
kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara
komersial;
- Mengembangkan
kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan
permodalan;
- Mendorong
dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan
simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
2.2.
Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai
dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan
kelompoktani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar. Beberapa
kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Penggabungan
dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam
satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama
secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah
administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah
kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN
dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam
penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan
usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam
peningkatan posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu
musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang
akan bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati
bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat
pembentukan GAPOKTAN sekaligus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu
kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban
masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi
oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN
lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh
pejabat wilayah setempat.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai
berikut :
- Merupakan
satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas,
kualitas, kontinuitas dan harga);
- Penyediaan
saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya)
serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
- Penyediaan
modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang
memerlukan;
- Melakukan
proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan
dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
- Menyelenggarakan
perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri
hilir.
III.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
3.1.
Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai apakah
suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang
direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang
harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang
direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan
penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif.
Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk
penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.
Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh
balai penyuluhan pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh
kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan mengikutsertakan
organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota secara partisipatif, di
tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian provinsi dan
mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah, sedangkan di tingkat
pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.
Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal
hal sebagai berikut:
- Aspek
perencanaan;
- Keadaan
dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
- Penilaian
proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
- Kinerja
petugas dalam pembimbingan;
- Peningkatan
sumber daya manusia petani;
- Pengembangan
aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan
kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).
3.2.
Evaluasi
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil
sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara
sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui
keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun
pada hasil serta dampak suatu kegiatan.
Evaluasi pembinaan kelompoktani perlu
dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi
proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun
evaluasi dampak (ex-post evaluation).
3.3. Pelaporan
Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui
perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh
pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan catatan
yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun
berikutnya.
Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data dan
informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai
berikut:
- Nama
dan alamat kelompoktani;
- Peningkatan
kemampuan kelompoktani;
- Permasalahan
yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode
pembinaan dan lain lain;
- Kegiatan
penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
- Lain
lain sesuai program spesifik lokalita.
Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun
catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompoktani di wilayahnya, antara lain
menyangkut :
- Jumlah
kelompoktani dan GAPOKTAN;
- Jumlah
anggota kelompoktani dan GAPOKTAN;
- Jumlah
kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
- Lain
lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.
Pelaporan terdiri dari data informasi yang
diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani
mencangkup input, pelaksanaan kegiatan dan out put yang dihasilkan. Pelaporan
dilaksanakan secara berkala oleh:
- Penyuluh
pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan
Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar
inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
- Kepala
Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP
menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian
Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya
disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
- Kepala
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada
Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai
Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan
kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
- Sekertaris
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada
Badan Pengembangan SDM Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan
Pertanian Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat
Pusat.
Salam kenal dari kami distributor Pupuk Cair Yatop http://pupukyatop.blogspot.com/
BalasHapus